Tanggapan Tentang Kasus Pt Kimia Farma dengan Penggelembungan Laba Serta Dampak Positif dan Negatifnya

Kimia Farma adalah perusahaan industri farmasi yang cukup terkenal di Indonesia. Pokok permasalahan dari PT Kimia Farma Tbk adalah adanya penggelembungan laba bersih pada laporan keuangan PT Kimia farma pada tahun 2001. Penggelembungan yang dilakukan itu cukup besar yaitu senilai Rp. 32.668 milyar. Kasus yang terjadi pada PT Kimia Farma ini perlu mendapatkan perhatian dan dijadikan sebagai pembelajaran bagi perusahaan-perusahaan yang lain, bukannya dijadikan bahan untuk memberikan cap negative bagi orang lain. Dengan melakukan penegakan etika bisnis yang harus lebih diterapkan dari perusahaan itu sendiri. Pemimpin perusahaan memulai langkah ini karena mereka menjadi panutan bagi karyawannya sendiri. Selain itu etika bisnis harus dilakukan secara transparan.
Budaya transparansi dapat ditegakkan melalui beberapa upaya, misalnya adanya penegakkan budaya berani bertanggung jawab atas segala tingkah lakunya dimana individu yang mempunyai kesalahan jangan bersembunyi di balik institusi memang pada kenyataannya untuk menyatakan kebenaran kadang dianggap melawan arus, tetapi sekarang harus ada keberanian baru untuk menyatakan pendapat, memperjelas ukuran-ukuran yang dipakai untuk mengukur kinerja, bukan berdasarkan kedekatan dengan atasan melainkan berdasarkan kinerja yang ada, visi dan misi perusahaan haruslah jelas sehingga mencerminkan tingkah laku organisasi. Pemimpin perusahaan pun harus mampu membedakan antara kepentingan perusahaan dengan dengan kepentingan pribadinya sehingga tidak memancing terjadinya tindakan yang tidak mengikuti aturan berdagang yang diatur oleh tata cara undang-undang.
Dan Adanya kasus yang terjadi pada PT Kimia Farma ini sangat berdampak negative pada peran akuntan public dimana muncul suatu keraguan oleh banyak pihak dalam mengaudit atau memeriksa laporan keuangan. Hal ini sangat menyinggung etika profesi akuntan yang seharusnya menjadi pedoman para akuntan public dalam melaksanakan pekerjaannya tetapi tidak diterapkan oleh para akuntan publik. Pada akhirnya kepercayaan masyarakat menurun terhadap jasa para akuntan publik. Ketidakpercayaan terhadap peran akuntan publik mengakibatkan adanya penolakan keterlibatan akuntan publik dalam pemeriksaan pajak dimana hal tersebut sangat mencoreng nama baik profesi akuntan publik di mata masyarakat.